alias A (27) yang tega membunuh tantenya sendiri, Hj Hoja (80) di
Kalikoa RT 01/RW 07 Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Palu,
Sulawesi Tengah, akhirnya ditangkap. Dia dibekuk pada Senin (10/2/2014)
dini hari tadi, sekitar pukul 01.45 Wita.
Kanit Reskrim Polsek
Palu Barat, Ipda Khalid menerangkan, penangkapan N dilakukan setelah
pihaknya melakukan pencarian kurang lebih 7 jam di sekitar lokasi
kejadian.
"Usai kejadian pelaku memang sempat melarikan diri.
Namun, pelariannya tidak begitu jauh karena kami berhasil menangkapnya
tidak jauh dari lokasi," kata Khalid kepada Jurnalis L.6/com
Kepada
polisi, N mengaku nekat menganiaya adik dari ayah kandungnya itu akibat
tidak diberikan uang dari warisan tanah yang dimintainya. Sebab N sudah
beberapa kali meminta uang warisan itu, namun tak pernah dikasih
korban.
"Berdasarkan pengakuannya, pelaku kesal karena beberapa
kali meminta pembagian warisan berupa uang hasil jualan tanah tidak
dihiraukan, sehingga ia memberanikan diri menganiaya," ujar Khalid.
"Memang
sempat terlibat adu mulut antara N dengan korban (Hj Hajo). Pelaku naik
pitam dan langsung menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban
ke dinding rumah," ujarnya meniru pengakuan N.
Menurut Khalid,
setelah menganiaya korban, N kemudian mengangkatnya masuk ke dalam kamar
mandi. Saat itu kondisi korban sudah sangat kritis akibat 2 luka parah
di bagian belakang kepala. N kemudian bergegas membersihkan diri dengan
mandi dan mengganti pakaian lalu meninggalkan kediaman korban.
Tapi
N mengaku, tidak menyangka akibat perbuatannya itu, tantenya tewas
dengan luka yang sangat parah. "N kaget setelah ditangkap dan diberi
tahu kalau tante yang dianiayanya itu meninggal dunia," ucap Khalid.
Saat penangkapan, N tidak melakukan perlawanan. Ia langsung digelandang ke Mapolsek Palu Barat.
"Pelaku
saat ditangkap nyaris jadi bulan-bulanan warga yang kesal. Untung kami
cepat membawa sehingga pelaku tidak dihakimi," ujar Khalid.
Untuk
mempertangung jawabkan perbuatannya, N yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman
hukuman pidana 15 tahun penjara. (Osc/Riz)
di Mapolsek Palu Barat, Senin dini hari.
