Rencana pemerintah untuk membuat aturan mengenai pembatasan seseorang
dalam memegang atau bertransaksi dengan uang secara tunai disambut
positif oleh sejumlah kalangan, salah satunya Wakil Menteri Keuangan
Bambang Brodjonegoro.
Menurut dia, aturan tersebut harus segera diwujudkan demi meminimalisir peluang adanya korupsi dan pencucian uang (money laundering)
"Tidak bisa semua transaksi dilakukan secara tunai karena bisa berpotensi macam-macam seperti money laundering, korupsi," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (22/3/2014).
Bambang menjelaskan aturan mengenai laporan pembawaan uang tunai (LPUT) atau Cros Border Cash Carrying
(CBCC) nantinya akan serupa dengan aturan yang pernah diterbitkan
pemerintah sebelumnya mengenai pembawaan uang tunai baik ke dalam maupun
luar negeri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar