Maret 22, 2014

Batasi Bawa Uang Tunai, Wamenkeu: Itu Bisa Cegah Korupsi

Rencana pemerintah untuk membuat aturan mengenai pembatasan seseorang dalam memegang atau bertransaksi dengan uang secara tunai disambut positif oleh sejumlah kalangan, salah satunya Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Menurut dia, aturan tersebut harus segera diwujudkan demi meminimalisir peluang adanya korupsi dan pencucian uang (money laundering)

"Tidak bisa semua transaksi dilakukan secara tunai karena bisa berpotensi macam-macam seperti money laundering, korupsi," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (22/3/2014).

Bambang menjelaskan aturan mengenai laporan pembawaan uang tunai (LPUT) atau Cros Border Cash Carrying (CBCC) nantinya akan serupa dengan aturan yang pernah diterbitkan pemerintah sebelumnya mengenai pembawaan uang tunai baik ke dalam maupun luar negeri.

Tidak ada komentar: